Budaya "JAM KARET" Di Birokrasi Negeri Ini

Hari ini jum'at tanggal 13 januari 2011 aku menghadiri sidang tilang di pengadilan negeri klaten atas pelanggaran lalu lintas berupa "tidak menyalakan lampu utama di siang hari",jadwal sidang jam 08.00wib tapi saya menunggu dari jam 7.45wib-8.30wib sidangnya belum juga dimulai.Banyak juga yang mengantri menunggu hakim masuk ruangan sidang,dan inilah  suasana antrian diluar ruangan menunggu
sidang dimulai:

Sedikit kesal juga saya sama birokrasi yang seperti ini,,udah ditilangnya tanggal 15 desember 2011 dan sidangnya tgl 13 januari 2012,,gila gak tuh birokrasi kayak gtu,udah gitu waktu sidangnya molor pula,sukanya mengulur2 waktu macam keong di got saja.

Ahirnya pada jam 8.40wib sidang pun dimulai,tapi lagi2 petugasnya perlu waktu kira2 30 menit buat memilah-milah surat tilang tersebut.Dan inilah situasi didalam ruang sidang:

Setelah mereka selesai memilah-milah ahirnya sidangpun dimulai,tanpa basa basi langsung saja hakim memanggil satu persatu orang-orang yang kena tilang.berikut suasana ketika hakim mulai beraksi:

setelah kira-kira sepuluh orang lebih,kini giliranku dipanggil,langsung aku maju kedepan,si hakim langsung berkata skidrock 20 ribu,berikutnya......next,,,,,udah cuma gitu aja,tapi ada sedikit ketegangan ketika ada org yg udah kluar dari ruang sidang berbicara mengkritik jalannya sidang,sontak saja si hakim langsung angkat bicara dan dengan nada yang sok berkuasa dan sok paling pinter masalah hukum berkata:tolong jangan pada ribut,,ini saya sudah membantu anda dengan memperingan denda tilang,,jadi jangan pada protes,dan bla.bla.bla.bla....(gak saya dengerin ocehan dia,males). Yang protes aja udah keluar ruangan kok si hakim ngoceh mulu,melambat2i waktu aja.

sebenarnya aku sedikit kecewa karena sesuatu yg aku tunggu2 tidak beraksi,,yaitu para calo.Ternyata para calo maupun oknum-oknum yg biasa beroperasi ketika ada sidang tilang tidak beraksi disana,mungkinkah mereka sudah ditertibkan oleh aparat,ataukah mereka tau aku ada disana jadi mereka takut kalau tindakan mereka tak liput olehku.Mungkin itu sedikit cerita saya dalam menghadiri sidang tilang,intinya cuma:
1.datang ke ruang sidang
2.menunggu dipanggil
3.ketika dipanggil,hakim cuma bilang si A dua pulh ribu,,atau si B lima puluh ribu,,dll
4.bayar duit denda dan menukarnya dengan stnk atau sim yg ditahan,udah beres dah.

Sekian sedikit cerita dari saya seputar sidang tilang,hanya satu yang aku masih kecewa dengan birokrasi di negeri ini,yaitu lambannya mereka dalam bekerja dan suka mengulur-ulur waktu alias tidak sesuai jadwal yang ada,jadi dengan kata lain: "jam karet ternyata masih kental dan membudaya dikalangan pegawai pemerintahan dan birokrasi dinegeri ini".

2 komentar:

  1. bro .. lo' untuk pelanggaran lampu lalu lintas dendanya berapa tuh untuk yang di pengadilan klaten ? tadi kena tilang neh, besok tanggal 27 sidangnya .. please di jawab yah..

    BalasHapus