HUKUM DINEGARA INI SUDAH LAMA MATI

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kali ini saya mau menyoroti tentang hak seorang warga negara di poin pertama yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.Beramgkat dari itu patut kita pertanyakan tentang kondisi hukum dinegara ini,,masihkah menegakan keadilan atau hanya uang dan jabatan atau kekuasaan yg menguasainya.kita semua tau bahwa money politik dibidang hukum sudah bukan hal yg tabu lagi,siapa yg kuat dialah yg berkuasa,siapa yg berduit dialah yg menang di hukum.banyak penjara2 di indonesia sebagian besar di huni oleh orang tidak bersalah,bahkan ada yang sudah dipenjara puluhan tahun tp ternyata dia terbukti tidak bersalah,sungguh mengenaskan.Apalagi sekarang,kita tidak bisa lagi membedakan mana aparat dan mana penjahat,karena tingkah polah aparat sudah tidak mencerminkan tugas dan kewajiban yang di embannya.

Saya jadi bepikir,akankah peristiwa yang dialami kaum nabi nuh yang mana seluruh kaum nabi nuh ditenggelamkan oleh bencana banjir yang maha dahsyat karena kekufuran dan kemungkaran yang dilakukan kaum nabi nuh pada masa itu terjadi ke rakyat indonesia,hanya Alloh yang tau.Siapapun presidennya,negara ini akan tetap seperti ini,terbelenggu oleh sistem yang gak jelas dan carut marut politik yang tidak sehat,masing2 elit politik saling serang untuk mendapatkan kekuasaan,sementara rakyat bawah sengsara dengan berbagai kondisi ekonomi,sosial dan budaya yang diakibatkan perang antar elit politik itu sendiri.ujung2nya rakyatlah yang jadi korbannya atas semua keserakahan para pejabat di negeri ini.Kok saya jadi ngomongin hukum yaaa..............wah2...sok tau bgt nih saya,mending udahan dulu kali ya,drpd ngalor ngidul gak jls,mgkn nnti aja klo saya udh ahli dibidang hukum,baru saya perdalam sorotan saya ke hukum dinegara ini yang sudah lama mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar