Pemborosan Energi

Hidup di negara indonesia memang banyak uniknya ya kawan, entah itu dari pejabat maupun instansi dan para oknum-oknumnya. Kali ini saya akan mengupas tentang sebuah peraturan di institusi kepolisian yaitu tentang aturan "Menyalakan lampu utama disiang hari bagi kendaraan bermotor".


 Sekilas memang terkesan baik kalau kita mau membaca tujuan dari peraturan tersebut, tetapi fakta dilapangan sangat jauh berbeda dan malah sebuah tindakan pemborosan energi. Kita bayangkan saja,disiang hari yang begitu panas dan terik matahari yang begitu terang,kita sebagai pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama kendaraan kita. Pihak kepolisian berdalih kalau menyalakan lampu disiang hari berguna untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan raya,tapi sejauh yang saya tau,menyalakan lampu disiang hari sama sekali TIDAK MENGURANGI TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS, yang ada malah PEMBOROSAN ENERGI dan tindakan yang sia-sia belaka karena sebuah kodeatau isyarat lampu yang kita gunakan tidak pernah ditanggapi oleh pengendara lain,mereka tidak menghiraukan isyarat tersebut, baik itu pengendara sepeda motor,pengendara roda empat,bus,truck dan sejenisnya.

Menurut pengamatan saya,sebenarnya pihak yang sering melanggar aturan dijalan raya yaitu para sopir-sopir bus angkutan umum dan juga truck,mereka seakan berkuasa dijalan raya sehingga sering kali menyerobot jalur yang sebetulnya merupakan jalur untuk kendaraan dari arah berlawanan. Tapi lagi-lagi pihak kepolisian jarang sekali menindak bus-bus angkutan umum dan juga truck-truck yang berbuat demikian.

Jadi menurut saya, aturan tentang MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI bagi kendaraan roda dua adalah aturan yang sama sekali TIDAK BERMANFAAT dan hanya tindakanm PEMBOROSAN ENERGI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar